Polres Cianjur Berhasil Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Kabupaten Cianjur

    Polres Cianjur Berhasil Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Kabupaten Cianjur
    Cianjur - Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang ditemukan di Kecamatan Haurwangi, peristitwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 4 Oktober 2024 sekitar pukul 02.00 Wib, di Kampung Buni Ayu Desa Kertamukti Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur. Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H. mengatakan, pelaku yang merupakan ibu dari anak tersebut masih berstatus dibwah umur yang berinisial NP (17) yang merupakan warga setempat. “Untuk bayi alhamdulillah sampai saat ini dalam kondisi sehat. Untuk modus yang dilakukan yaitu pelaku anak pada sesaat setelah melahirkan bayi perempuan tersebut kemudian membuang/menyimpan bayi perempuan tersebut dihalaman rumah tetangga yang tidak jauh dari rumah pelaku dengan harapan bayi perempuan tersebut ada yang menemukannya.” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin Konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (7/10/2024). Kapolres Cianjur menjelaskan, Dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan hal tersebut karena merasa takut dan malu diketahui oleh orang tua dan keluarga, karena bayi perempuan yang dilahirkan tersebut merupakan hasil dari hubungan diluar nikah. Kemudian pelaku melakukan hal tersebut secara spontan karena pada saat sesaat setelah melahirkan pelaku merasa panik serta merasa kebingungan apabila ada orang lain yang mengetahui hal tersebut.  “Pelaku pun membungkus bayi perempuan tersebut menggunakan sarung kemudian pelaku membawa bayi perempuan tersebut keluar dari rumah lalu menyimpan bayi perempuan tersebut disalah satu halaman rumah tetangga yang tidak jauh dari rumah pelaku dengan harapan ada orang yang menemukan atau mau mengurus bayi tersebut.” jelasnya. Atas perbuatannya, pelaku anak dikenakan Pasal 305 Jo Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. Kapolres Cianjur menghimbau kepada masyarakat yang memiliki anak perempuan agar meningkatkan pengawasan terhadap anaknya baik dalam pergaulan sehari-hari maupun saat dirumah. Karena ini merupakan salah satu contoh kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak sehingga anak sudah dalam keadaan hamil hingga melahirkan orang tua tidak mengetahui kejadian tersebut.

    polres cianjur
    Cianjur

    Cianjur

    Artikel Sebelumnya

    Polres Cianjur Gelar Upacara Korps Raport...

    Artikel Berikutnya

    Polres Cianjur Tangkap Terduga Pelaku Spammer...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Jurika Fratiwi Dikukuhkan sebagai Ketua Komisi Advokasi Perlindungan Hak Anak dan Perempuan KADIN Indonesia, Luncurkan Program Unggulan
    Persiapan Nataru 2024, Kakorlantas Polri Tinjau Jalur Merak Hingga Ketapang
    Pasok Listrik Investor, PLN Jakarta Siap Tumbuhkan Ekonomi Nasional 
    Resmikan Gedung Hub UMK, PLN Jakarta Raya Bina 925 UMKM

    Ikuti Kami