Polres Cianjur Ungkap Kasus Tindak Pidana Percobaan Pembegalan, Lukai Korban dengan Senjata Tajam

    Polres Cianjur Ungkap Kasus Tindak Pidana Percobaan Pembegalan, Lukai Korban dengan Senjata Tajam
    Cianjur - Polres Cianjur ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dengan korban driver ojek online, peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 sekitar pukul 23.15 WIB di Jl. Cikulit Gunung Campaka Desa Campaka Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur. Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H. mengatakan, kejadian tersebut berawa dari diterimanya orderan ojek online oleh korban atas nama pelaku G, dengan titik penjemputan awal di Desa Babakan Karet Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur. Diketahui pelaku berinisial G masih dibawah umur. “Pada saat diperjalanan tepatnya di Jl. Cikulit Gunung Campaka Rt 004/002 Desa. Campaka Kecamatan Campaka, korban ditusuk oleh pelaku anak sebanyak 3 kali, 2 kali di bagian punggung dan 1 kali  di bagian tangan kiri menggunakan senjata tajam jenis pisau. Setelah itu korban melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Cianjur namun beberapa lama kemudian korban merasa pusing dan tidak kuat sehingga meminta pertolongan kepada salah seorang saksi lalu korban dibawa ke Puskesmas.” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (7/10/2024). Kapolres Cianjur menambahkan, setibanya di Puskesmas korban di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Cianjur, kemudian pada hari Jumat tanggal 4 Oktober 2024, petugas dari Satreskrim Polres Cianjur langsung melakukan serangkaian penyelidikan. “Setelah diketahui identitas pelaku, ternyata pelaku berstatus dibawah umur dan ditangkap di Dealer Motor Sukajaya tepatnya di Jl. Raya Bandung Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur dimana yang bersangkutan baru sampai dari tempat kejadian perkara dengan menumpangi kendaraan umum, kemudian pelaku anak diamankan hingga dibawa ke kantor Polres Cianjur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tentunya ini tidak sampai 24 jam pelaku berhasil diamankan.” tambahnya. Atas perbuatannya, pelaku anak dijerat Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kapolres Cianjur menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap situasi dan kondisi lingkungan sekitar dan apabila masyarakat melihat ada aksi pelaku kejahatan yang sedang melakukan aksinya laporkan segera kepada pihak Kepolisian, karena setiap informasi sangat berharga dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan kejahatan.

    polres cianjur
    Cianjur

    Cianjur

    Artikel Sebelumnya

    Polres Cianjur Gelar Upacara Korps Raport...

    Artikel Berikutnya

    Polres Cianjur Tangkap Terduga Pelaku Spammer...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Jurika Fratiwi Dikukuhkan sebagai Ketua Komisi Advokasi Perlindungan Hak Anak dan Perempuan KADIN Indonesia, Luncurkan Program Unggulan
    Persiapan Nataru 2024, Kakorlantas Polri Tinjau Jalur Merak Hingga Ketapang
    Pasok Listrik Investor, PLN Jakarta Siap Tumbuhkan Ekonomi Nasional 
    Resmikan Gedung Hub UMK, PLN Jakarta Raya Bina 925 UMKM

    Ikuti Kami